https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/765/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+3+tahun+2021
STANDAR USAHA JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI NO KBLI 61994 JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI Halaman 11. Penggolongan Usaha : a. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam bentuk warung internet; b. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam bentuk warung telekomunikasi; dan c. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam bentuk lainnya. Persyaratan Umum Usaha. Menyampaikan pernyataan komitmen yang berupa: a. kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; b. pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; dan c. pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
hhttps://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/714/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+13+tahun+2019
Dasar hukum Reseller ISP sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 22 tentang Kerja Sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. - Kerja Sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Pasal 22 1. Penjualan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual Kembali Jasa Telekomunikasi antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. 2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya. 3. Kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali kepada Pelanggan (end user); b. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; c. seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; d. penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan e. dalam hal jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 4. Ketentuan jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikecualikan untuk penyelenggaraan warung telekomunikasi dan warung internet. -